PEKANBARU - Pasangan suami istri (Pasutri) DS alias Idep (39) dan istrinya Sridaryanti diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru, Minggu (17/7/2022) kemarin. Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku DS ditangkap di Daerah Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat.
"Pelaku melakukan tindakan pidana persetubuhan anak atas nama korban DA (16). Istri pelaku turut membantu aksi tersebut," kata Kompol Andrie, Rabu (20/7/2022).
Andrie Setiawan menyebut, aksi itu terbongkar setelah foto bugil korban beredar. Foto itu diambil oleh pelaku saat ia melakukan aksi persetubuhan. Istri pelaku saat itu mengambil video korban sedang berhubungan badan dan disebarkan oleh pelaku yang terjadi bulan Juli 2021 lalu.
"Setelah foto bugil korban beredar, korban mengaku kepada keluarganya telah disetubuhi oleh pelaku di rumah kosong Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai. Dan aksi pelaku turut dibantu oleh sang istri Sridaryanti dengan cara membujuk korban untuk melayani sang suami berhubungan badan," terangnya.
Setelah berhasil membujuk korban, istri pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong tempat lokasi persetubuhan tersebut.
"Dimana pelaku sudah menunggu istrinya dan korban didalam rumah tersebut. Kemudian pelaku menyetubuhi korban dan persetubuhan itu direkam oleh istri pelaku," jelasnya.
Usai melakukan persetubuhan, istri pelaku bernama Sridaryanti tadi langsung mengancam korban untuk tetap melayani sang suami.
"Sridaryanti ini mengancam jika korban tidak mau lagi melayani suaminya akan menyebarkan video hubungan badan korban dengan pelaku," bebernya.
Orang tua korban, Marjarita (63) yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke polisi.
"Berdasarkan laporan langsung dilakukan penyelidikan. Dan diketahui keberadaan pelaku di Sumatera Barat. Tim melakukan pengejaran ke sana dan berhasil mengamankannya," tutup Andrie.***